Dua dari kanan foto: Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta (facebook.com/PemerintahanProvinsiBali)
Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gde Anom, menjelaskan surat pengunduran diri itu akan segera ditindaklanjuti. Namun ia menekankan, tidak serta merta I Nyoman Suwirta langsung berhenti sebagai Bupati Klungkung setelah mengajukan surat pengunduran diri.
“Menyerahkan surat pengunduran diri hari ini, tidak serta merta langsung berhenti menjadi bupati. Masih banyak mekanisme yang harus dilalui. Pada intinya, surat pengunduran diri ini sebagai syarat untuk mendaftar sebagai calon legislatif,” terang Gde Anom.
Surat pengunduran diri itu nantinya akan dibahas pada paripurna. Setelah disetujui, barulah akan diteruskan ke Gubernur Bali, I Wayan Koster; dan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Jadi setelah paripurna, diteruskan ke Pemprov Bali, dan diteruskan ke Kemendagri. Nah ,nanti setelah ada surat keputusan pemberhentian dari Kemendagri, barulah Nyoman Suwirta bisa berhenti sebagai bupati,” jelasnya.
Jika merujuk PKPU Nomor 10 Tahun 2023, SK penghentian sebagai kepala daerah dari Kemendagri harus sudah disertakan pada masa pencermatan DCT (Daftar Calon Tetap) 3 Oktober 2023 mendatang.
“Jadi masih ada kemungkinan I Nyoman Suwirta untuk bertugas sebagai bupati hingga bulan Oktober nanti. Itu semua tergantung Kemendagri,” kata Gde Anom.