Denpasar, IDN Times - Meninggalnya seorang mahasiswa berinisial TAS di Gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Udayana (Unud) pada Rabu, 15 Oktober 2025 menjadi duka mendalam sekaligus potret kelam sistem pendidikan tinggi. Berdasarkan pengamatan IDN Times di Gedung Fisip Unud pada Sabtu, 18 Oktober 2025, dua mahasiswa terlihat memanjatkan doa di halaman gedung.
Berbagai bunga berwarna putih tersusun rapi di halaman depan gedung. Rangkaian bunga duka cita untuk Almarhum TAS masih terlihat segar. Beberapa lilin putih yang telah padam masih berdiri tegak di tengah teriknya Sinar Mentari pukul 11.32 Wita. Lilin dan bunga itu adalah saksi bisu tulusnya renungan malam pada Jumat, 17 Oktober 2025 di depan Gedung Fisip Kampus Sudirman Unud, Kota Denpasar
Setelah kepergiannya, enam mahasiswa Unud merundung Almarhum TAS. Melalui grup percakapan yang berbeda, enam pelaku perundungan melanjutkan gelembung pesan menyesakkan, dan menyesatkan tanpa empati. Percakapan para perundung tersebar di berbagai platform media sosial (medsos).
Warga internet (warganet) yang geram segera mencari akun medsos keenam pelaku. Setelah viral dan warganet beramai mendesak permintaan maaf, para pelaku mulai mengunggah video permintaan maaf. Pelaku perundungan mengunggah video pada tanggal yang berbeda, yakni 16 dan 17 Oktober 2025.
Sementara itu, pihak Unud baru mengeluarkan rilis resmi kemarin, 17 Oktober 2025. Rilis bertajuk Universitas Udayana Klarifikasi Isu Terkait Ucapan Nir Empati di Media Sosial Terhadap Almarhum Mahasiswa FISIP itu memuat delapan poin. Satu di antaranya memuat keterangan resmi Rektor Unud, I Ketut Sudarsana, dengan awalan ucapan belasungkawa atas kepergian Almarhum TAS.
“Kami menegaskan bahwa kampus harus menjadi ruang aman, berempati, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Universitas akan menindak tegas setiap pelanggaran yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan kehormatan akademik,” kata Sudarsana.
Tragedi ini menyisakan berbagai lapisan persoalan dalam tubuh Unud. Apakah sanksi membuat pelaku perundungan jera? Apakah setelah sanksi itu, Unud benar-benar terbebas dari perundungan dan kekerasan? Berikut pembahasan selengkapnya.
