Buleleng, IDN Times - Wilayah Bali Utara, tepatnya di Kabupaten Buleleng memiliki risiko bencana yang kompleks. Sehingga penanganan bencana kolektif dan inklusif menjadi bekal bagi seluruh elemen masyarakat.
Merespon tantangan dalam penanganan kebencanaan di Buleleng, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Buleleng melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Pembinaan dan Pengawasan Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana Kabupaten Buleleng.
FGD ini bertujuan memperkuat implementasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) sub urusan bencana. Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Buleleng, Putu Ariadi Pribadi, mengatakan pelaksanaan SPM adalah kewajiban konstitusional pemerintah daerah dalam menjamin hak-hak dasar masyarakat pada aspek kebencanaan. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal, yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan pelayanan dasar di daerah.
“SPM ini bukan hanya formalitas administrasi, tapi merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan masyarakat terlindungi dari risiko bencana melalui layanan yang terukur, terencana, dan berkelanjutan,” ujar Ariadi dalam keterangannya, Selasa (22/7/2025).