Denpasar, IDN Times - Setelah tiga kali mangkir menjalani sidang vonis, perempuan asal Inggris, Auj e-Taqaddas, terdakwa kasus penamparan petugas Imigrasi di Denpasar akhirnya hadir di persidangan, Rabu (6/2) siang.
Ia dijemput paksa tadi siang pukul 11.30 Wita. Taqaddas yang kini statusnya sudah berubah menjadi terpidana sejak vonis, terlihat sedang berada di dalam Lippo Mall Kuta.
Dalam sidang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Taqaddas divonis enam bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai oleh Estar Oktiviani. Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu satu tahun.