Denpasar, IDN Times – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan melakukan berbagai tindakan preventif (Pencegahan) untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19 di Bali. Terutama semenjak ada pasien nomor 25 (Pasien positif virus corona atau disebut sebagai Kasus 25) yang meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah Denpasar, Rabu (11/3) lalu pukul 02.45 Wita.
Wakil Gubernur Provinsi Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati alis Cok Ace, menyebutkan akan melakukan rapat untuk meminta pertimbangan pelaksanaan fogging sebagai bentuk tindakan preventif tersebut. Hal itu ia sampaikan setelah rapat Kesiapsiagaan Pemprov Bali menghadapi COVID-19 di Ruang Rapat Praja Sabha Kantor Gubernur Bali, pada Kamis (12/3).
Namun fogging yang disebut Cok Ace tersebut diluruskan oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Provinsi Bali, I Wayan Widia. Fogging yang dimaksud oleh Cok Ace adalah sprayer disinfeksi. Berikut ini penjelasannya: