Denpasar, IDN Times - Larangan kemasan air minum di bawah satu liter,telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2025 Tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Berbagai elemen masyarakat seperti pegiat lingkungan merespon larangan ini. Direktur Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Bali, Catur Yuda Hariyani, mengatakan larangan kemasan air minum di bawah satu liter harus seiring dengan ketersediaan lokasi isi ulang air minum.
“Saya berharap pemerintah segera menyediakan pusat-pusat refill (isi ulang) air agar masyarakat mudah menjangkaunya. Ada larangan, ada solusi,” kata Catur.
Larangan kemasan air di bawah satu liter, dan budaya bawa tumbler harus sejalan dengan solusi melalui pusat-pusat pengisian air. Lalu, bagaimana budaya bawa tumbler berjalan dalam sebuah festival kesenian? Berikut cerita selengkapnya.