Denpasar, IDN Times - Belum selesai penutupan marina pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 16.00 Wita, PT Bali Turtle Island Development (BTID) kembali dihadapkan permasalahan pembabatan Mangrove dan pengurukan pantai di Teluk Lebangan, Pulau Serangan.
Informasi ini diterima mendadak oleh Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Pertanahan (TRAP) DPRD Bali saat sedang menyegel lokasi tukar guling Mangrove sekitar pukul 16.30 Wita.
"Ada dumas (pengaduan masyarakat) dari masyarakat. Baru kita tahu. Kenapa bapak tidak sampaikan sebelumnya lapor kepada kami atas kegiatan di PT BTID," ungkap Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Suparta, kepada pihak BTID.
Rombongan kemudian menuju lokasi. Mereka menemukan luasan Mangrove yang sudah dibabat dan tanahnya dipadatkan. Pada sebelah lahan Mangrove yang dibabat tersebut terdapat satu unit ekskavator yang parkir.
Tak jauh dari lokasi terlihat 3 unit ekskavator sedang melakukan pengurukan pantai. Sontak situasi tersebut membuat geram rombongan Pansus TRAP karena pihak PT BTID sempat mengelak lokasi tersebut bukan bagian dari PT BTID, dan tidak tahu menahu hal itu.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Pertanahan (TRAP) DPRD Bali, I Made Suparta, mengatakan akan merekomendasikan pencabutan SKGB PT BTID ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setelah temuan pembabatan Mangrove yang dinilainya melanggar peraturan.
"SKGB itu bukan hak mutlak dan bisa dievaluasi. Ini gak bener. Berapa ratus Mangrove terpotong. Kasihan itu Mangrove. Susah itu tumbuh Mangrove secara alami pak. Ini gak bener," ungkap Suparta.
Perdebatan panjang dan alot terjadi antara kedua belah pihak. Perwakilan PT BTID tidak berkutik saat Pansus TRAP mengamuk di lokasi. Sementara itu pihak PT BTID yang diwakili oleh Kepala Departemen Perizinan PT BTID, Anak Agung Ngurah Buana, bersikeras bahwa lokasi pembabatan Mangrove merupakan HGB.
Ia mengklaim aturan berbeda berlaku untuk tanaman Mangrove yang berada di lahan Tahura dan HGB. Sehingga pembabatan Mangrove tersebut ia klaim tidak bermasalah dan bisa dilakukan. Kata pihak BTiD, pembabatan Mangrove dan pengurukan itu untuk membuat akses jalan.
"Kami akan mengikuti batas HGB kita (memotong Mangrove). Batas HGB kita itu, kita akan terus melakukan pemeliharaan batas. Mana batas kita, kita ikutin itu aja," terang Anak Agung Ngurah Buana.
Lokasi tersebut kemudian dipasangi garis polisi dan aktivitas pengurukan pantai juga dihentikan. Pihak Pansus TRAP menyampaikan akan terus melanjutkan kasus ini.
