Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
BTID Ketahuan Babat Mangrove di Teluk Lebangan Serangan
Pembabatan Mangrove di kawasan PT. BTID (IDN Times/Ayu Afria)
  • Pansus TRAP DPRD Bali menemukan pembabatan mangrove dan pengurukan pantai oleh PT BTID di Teluk Lebangan saat proses penyegelan marina berlangsung.
  • Temuan tersebut memicu kemarahan Pansus karena BTID sempat mengelak, namun di lokasi ditemukan ekskavator aktif melakukan pengurukan dan pembabatan mangrove.
  • Pansus TRAP berencana merekomendasikan pencabutan SKGB PT BTID ke BPN, sementara pihak perusahaan berdalih kegiatan dilakukan di area HGB untuk pembangunan akses jalan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    PT Bali Turtle Island Development (BTID) diduga melakukan pembabatan hutan mangrove dan pengurukan pantai di kawasan Teluk Lebangan, Pulau Serangan, yang memicu reaksi dari DPRD Bali.
  • Who?
    Kegiatan tersebut melibatkan PT BTID dan Panitia Khusus Tata Ruang dan Pertanahan (Pansus TRAP) DPRD Bali yang dipimpin I Made Suparta, serta perwakilan BTID Anak Agung Ngurah Buana.
  • Where?
    Peristiwa terjadi di kawasan Teluk Lebangan, Pulau Serangan, Denpasar, Bali, tepatnya di area lahan mangrove yang berdekatan dengan lokasi marina milik PT BTID.
  • When?
    Kejadian terungkap pada Kamis sore, 23 April 2026 sekitar pukul 16.30 Wita saat Pansus TRAP sedang melakukan penyegelan lokasi tukar guling mangrove.
  • Why?
    Pihak BTID menyatakan pembabatan dilakukan untuk membuka akses jalan sesuai batas HGB mereka, sementara Pansus TRAP menilai tindakan itu melanggar aturan lingkungan dan tata ruang.
  • How?
    Pembabatan dilakukan menggunakan alat berat ekskavator; setelah ditemukan oleh Pansus TRAP, lokasi langsung dipasangi garis polisi dan aktivitas pengurukan pantai dihentikan sementara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Denpasar, IDN Times - Belum selesai penutupan marina pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 16.00 Wita, PT Bali Turtle Island Development (BTID) kembali dihadapkan permasalahan pembabatan Mangrove dan pengurukan pantai di Teluk Lebangan, Pulau Serangan.

Informasi ini diterima mendadak oleh Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Pertanahan (TRAP) DPRD Bali saat sedang menyegel lokasi tukar guling Mangrove sekitar pukul 16.30 Wita.

"Ada dumas (pengaduan masyarakat) dari masyarakat. Baru kita tahu. Kenapa bapak tidak sampaikan sebelumnya lapor kepada kami atas kegiatan di PT BTID," ungkap Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Suparta, kepada pihak BTID.

Pembabatan Mangrove di kawasan PT. BTID (IDN Times/Ayu Afria)

Rombongan kemudian menuju lokasi. Mereka menemukan luasan Mangrove yang sudah dibabat dan tanahnya dipadatkan. Pada sebelah lahan Mangrove yang dibabat tersebut terdapat satu unit ekskavator yang parkir.

Tak jauh dari lokasi terlihat 3 unit ekskavator sedang melakukan pengurukan pantai. Sontak situasi tersebut membuat geram rombongan Pansus TRAP karena pihak PT BTID sempat mengelak lokasi tersebut bukan bagian dari PT BTID, dan tidak tahu menahu hal itu.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Pertanahan (TRAP) DPRD Bali, I Made Suparta, mengatakan akan merekomendasikan pencabutan SKGB PT BTID ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setelah temuan pembabatan Mangrove yang dinilainya melanggar peraturan.

"SKGB itu bukan hak mutlak dan bisa dievaluasi. Ini gak bener. Berapa ratus Mangrove terpotong. Kasihan itu Mangrove. Susah itu tumbuh Mangrove secara alami pak. Ini gak bener," ungkap Suparta.

Pembabatan Mangrove di kawasan PT. BTID (IDN Times/Ayu Afria)

Perdebatan panjang dan alot terjadi antara kedua belah pihak. Perwakilan PT BTID tidak berkutik saat Pansus TRAP mengamuk di lokasi. Sementara itu pihak PT BTID yang diwakili oleh Kepala Departemen Perizinan PT BTID, Anak Agung Ngurah Buana, bersikeras bahwa lokasi pembabatan Mangrove merupakan HGB.

Ia mengklaim aturan berbeda berlaku untuk tanaman Mangrove yang berada di lahan Tahura dan HGB. Sehingga pembabatan Mangrove tersebut ia klaim tidak bermasalah dan bisa dilakukan. Kata pihak BTiD, pembabatan Mangrove dan pengurukan itu untuk membuat akses  jalan.

"Kami akan mengikuti batas HGB kita (memotong Mangrove). Batas HGB kita itu, kita akan terus melakukan pemeliharaan batas. Mana batas kita, kita ikutin itu aja," terang Anak Agung Ngurah Buana.

Lokasi tersebut kemudian dipasangi garis polisi dan aktivitas pengurukan pantai juga dihentikan. Pihak Pansus TRAP menyampaikan akan terus melanjutkan kasus ini.

Editorial Team