Buleleng, IDN Times - Masalah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Kabupaten Buleleng terdengar luas ketika seorang mantan Ketua LPD Adat Ngis, I Nyoman Berata, mengorupsi uang sebesar Rp10 miliar lebih. Kepercayaan nasabah yang sebagian besar warga Desa Adat Ngis, Desa Dinas Tembok, Kecamatan Tejakula, Buleleng hancur berkeping-keping.
Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), dugaan kasus korupsi LPD di Buleleng dalam rentang 2020 sampai 2023, ada lima LPD di Buleleng yang terseret. Sementara dari rentang waktu itu, LPD Adat Ngis belum masuk dalam data dugaan kasus korupsi LPD.
Sejak 2024 lalu, Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Buleleng mengajukan agar ada kajian mendalam terhadap tata kelola LPD di Buleleng. Kemudian tahun anggaran 2025 ini, Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng menindaklanjuti usulan itu.
“Pekerjaan penyusunan kajian akan dilakukan melalui mekanisme Swakelola Tipe II yang bekerja sama dengan Undiksha (Universitas Pendidikan Ganesha) Singaraja selama 3 bulan kalender,” kata Made Suharta, Sekretaris Brida Buleleng, dalam rilisnya Senin lalu, 26 Agustus 2025.
Pengerjaan kajian ini akan berlangsung pada September hingga November 2025 mendatang.