Denpasar, IDN Times - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali mengeluhkan kekurangan formasi penilai aset. Imbasnya, menyulitkan proses penentuan nominal aset daerah Bali.
Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Provinsi Bali, I Made Arbawa menyampaikan langsung hal tersebut setelah diskusi bersama Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali. Diskusi, Senin (10/11/2025) di Kantor DPRD Bali itu membahas tentang pendataan dan nilai aset daerah di Bali.
“Masalahnya kami kekurangan penilai bahkan kami di Pemprov Bali satu orang pun tidak memiliki penilai yang bersertifikat ini,” kata Arbawa kepada awak media.
Ketiadaan penilai aset bersertifikat, imbuhnya, menjadi kendala kerja sama jumlah aset daerah di Bali. Sebelum melalui mekanisme tim penilai aset bersertifikat, nilai aset daerah Bali menggunakan tarif dari peraturan gubernur.
“Kalau dulu masih bisa pakai tarif pergub tapi nilainya tidak wajar gitu, nilainya masih rendah. Sehingga itulah kemungkinan orang bisa bermain lagi,” ujar Arbawa.
