Denpasar, IDN Times - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Denpasar meminta pemerintah daerah bisa lebih tepat menentukan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI). Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, dr Muhammad Ali, di Denpasar, Rabu (16/10) lalu.
"Kami tidak hanya mengharapkan kepesertaan JKN dari sisi kuantitas, tetapi juga kualitas, khususnya tepat segmentasinya," ujar Muhammad Ali.
Apalagi terkait rencana kenaikan besaran iuran PBI dari semula Rp23 ribu per orang menjadi wacananya sebesar Rp42 ribu pada tahun 2020. Tentu perlu diantisipasi pemerintah daerah, agar keberlangsungan PBI tetap berlanjut pada tahun berikutnya dari sisi ketersediaan anggaran.