Penggagalan penyelundupan satwa di Pelabuhan Padangbai (Dok.IDN Times/istimewa)
Sementara itu, pada hari yang sama sekitar pukul 19.30 Wita, petugas Resor KSDA Wilayah Karangasem, Pelabuhan Padangbai menerima informasi dari pihak Karantina terkait dugaan pengangkutan burung tanpa dokumen menggunakan Bus Safari Dharma Raya nomor polisi AA 7301 OE yang masuk melalui Pelabuhan Padangbai. Kendaraan tersebut diketahui berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan tujuan Situbondo dan Klaten.
"Hasil pemeriksaan ditemukan sebanyak 14 boks atau keranjang berisi burung. Tim kemudian melakukan identifikasi dan pendataan terhadap seluruh satwa yang diangkut," ungkapnya.
Hasil identifikasi menunjukkan bahwa seluruh jenis burung yang ditemukan merupakan satwa tidak dilindungi dengan jumlah total mencapai 1.392 ekor, terdiri dari:
Kepodang atau Oriolus chinensis sebanyak 7 ekor
Perenjak Jawa atau Ciblek atau Prinia familiaris sebanyak 13 ekor
Opior jambul atau Heleia dohertyi sebanyak 69 ekor
Kacamata lombok atau Zosterops chloris sebanyak 899 ekor
Kacamata wallacea atau Zosterops wallacei sebanyak 149 ekor
Cucak kombo atau Pycnonotus aurigaster sebanyak 121 ekor
Burung madu sriganti atau Cinnyris jugularis sebanyak 24 ekor
Cinenen pisang atau Orthotomus sutorius sebanyak 14 ekor
Cabai gunung atau Dicaeum sanguinolentum sebanyak 3 ekor
Cendet atau Lanius schach sebanyak 93 ekor
Sementara itu, seluruh burung hasil temuan di Pelabuhan Padangbai dikembalikan ke wilayah NTB. Pada pukul 12.53 Wita burung telah sampai di Pelabuhan Lembar dan telah dilepasliarkan di Tawan Wisata Alam (TWA) Suranadi, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat oleh Tim BKSDA NTB.