Denpasar, IDN Times - Berdasarkan kasus yang terjadi selama trisemester awal 2025, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Ratna Hendratmoko, mengungkapkan telah terjadi tindak pidana kejahatan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Yakni tindakan penyelundupan dan kepemilikan penyu secara ilegal sebanyak 4 kali kejadian dengan total jumlah penyu 70 ekor.
"Melihat masih maraknya perdagangan dan kepemilikan ilegal satwa dilindungi UU tersebut, kolaborasi berbagai pihak terkait untuk berkomitmen melindungi satwa liar perlu ditingkatkan, baik dari hulu sampai dengan hilirnya," terangnya.