Ia mengaku pihaknya sudah mencari siapa pemilik mobil BMW itu. Namun sampai kini belum diketahui. Kasus ini diakuinya baru pertama kali terjadi di Bali.
"Kasus ini baru pertama terjadi. Sepeda motor kemarin itu 2017 itu ada tiga bulan, enam bulan tapi diambil (Orangnya)," ujarnya.
Menurut Arie, selama ini bandara tidak pernah mengeluarkan larangan batas maksimal waktu kendaraan yang terparkir di bandara. Itu tergantung dari si penumpang atau calon penumpang.
"Kalau dia mau meninggalkan satu bulan atau dua bulan, kalau dia sanggup bayar tidak masalah. Kita tidak punya larangan seberapa lama atau maksimal dia harus ada di bandara," ungkapnya.
Sementara langkah ke depannya, pihak bandara akan mengecek mobil itu, apalah terindikasi barang yang berkaitan dengan tindak pidana. Jika tidak ada kaitannya dengan kasus tindak pidana, pihaknya akan melakukan pemindahan mobil tersebut, dan pengamanannya akan diserahkan ke Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Udara Ngurah Rai.
"Kalau pasti (Pidana), pihak kepolisian yang mengambil alih. Tapi kalau bukan tindak pidana, kami akan koordinasi lebih lanjut," jelas Arie.
"Ini bukan barang kita. Memindahkan juga bukan wewenang saya. Kami koordinasikan dulu dengan berbagai pertimbangan, entah dari pendapat kepolisian, yang jelas kami berharap bahwa mobil itu segera dipindahkan supaya lahan bisa dibuat parkir untuk pelayanan," tutup Arie.