Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Koster Imbau Warga Berpakaian Busana Adat Bali Tiap Hari Kamis

Instagram.com/tutde
Denpasar, IDN Times - Gubernur Bali, I Wayan Koster menerbitkan peraturan Gubernur (Pergub) tentang penggunaan busana adat Bali. Aturan busana adat itu tertuang dalam Pergub nomor 79 tahun 2018 tentang penggunaan baju adat Bali secara serentak. Penggunaannya sendiri akan diberlakukan pada hari Kamis, 10 Oktober mendatang.
1. Digunakan setiap hari Kamis
Instagram.com/happysalma
Dalam peraturan Gubernur tersebut, busana adat Bali digunakan setiap hari Kamis, Hari Purnama, Hari Tilem, Hari jadi Provinsi Bali dan hari jadi kabupaten/kota. Penggunaannya sendiri juga diatur sesuai etika yakni nilai kesopanan, kesantunan, kepatutan, dan kepantasan yang berlaku di masyarakat.
2. Pegawai di lingkungan lembaga pemerintahan
Topics
Editorial Team
EditorIrma Yudistirani
Follow Us