Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Instagram.com/tutde

Denpasar, IDN Times - Gubernur Bali, I Wayan Koster menerbitkan peraturan Gubernur (Pergub) tentang penggunaan busana adat Bali. Aturan busana adat itu tertuang dalam Pergub nomor 79 tahun 2018 tentang penggunaan baju adat Bali secara serentak. Penggunaannya sendiri akan diberlakukan pada hari Kamis, 10 Oktober mendatang.

1. Digunakan setiap hari Kamis

Instagram.com/happysalma

Dalam peraturan Gubernur tersebut, busana adat Bali digunakan setiap hari Kamis, Hari Purnama, Hari Tilem, Hari jadi Provinsi Bali dan hari jadi kabupaten/kota. Penggunaannya sendiri juga diatur sesuai etika yakni nilai kesopanan, kesantunan, kepatutan, dan kepantasan yang berlaku di masyarakat.

2. Pegawai di lingkungan lembaga pemerintahan

Editorial Team

Tonton lebih seru di