Denpasar, IDN Times -Tim Resmob Dit Reskrimum Polda Bali menangkap pelaku pencurian spesialis rumah lintas provinsi yang bernama Arsy Hermawan (28) asal Lampung pada Jumat (1/11) pukul 10.00 WIB lalu di Tangerang. Ia ditangkap saat akan melakukan transaksi jual beli.
Penangkapan tersebut sebagai tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor : LP/341/ X/2019/Bali/SPKT, tertanggal 11 September 2019 dengan lokasi di Jalan Raya Pemogan gang Dewi Sri 5 B Linkungan Jaba, Desa Pemogan Denpasar Selatan. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (11/9) pukul 07.30 Wita, saat korban Indah Srimaheni (44) tengan tertidur lelap.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombespol Andi Fairan kepada IDN Times Sabtu (2/11) menyampaikan bahwa korban mengetahui handphone dan barang lainnya hilang pagi setelah bangun tidur. Saat kejadian itu, pintu rumah korban memang belum terkunci.
“Korban pun sempat menanyai pembantunya tapi pembantunya tidak tahu. Lalu langsung lapor ke Polda,” jelasnya.
