Denpasar, IDN Times – Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yang diberlakukan sejak 26 Juli 2024 lalu menimbulkan sejumlah pertanyaan. PP ini mengatur aborsi bagi korban perkosaan dalam beberapa pasal. Pemerhati Perempuan dan Anak, Siti Sapura alias Ipung, merespon hal ini sebagai ide gila yang diciptakan pemerintah.
“Korban perkosaan menurutnya harus dibantu mencari keadilan, dan memberikan efek jera terhadap pelaku. Bukannya malah korban dibuat sakit lagi dengan aborsi,” ungkapnya, pada Rabu (14/8/2024).