Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Beberapa wanita mengalami alergi saat hamil (freepik.com/freepik)

Denpasar, IDN Times – Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yang diberlakukan sejak 26 Juli 2024 lalu menimbulkan sejumlah pertanyaan. PP ini mengatur aborsi bagi korban perkosaan dalam beberapa pasal. Pemerhati Perempuan dan Anak, Siti Sapura alias Ipung, merespon hal ini sebagai ide gila yang diciptakan pemerintah.

“Korban perkosaan menurutnya harus dibantu mencari keadilan, dan memberikan efek jera terhadap pelaku. Bukannya malah korban dibuat sakit lagi dengan aborsi,” ungkapnya, pada Rabu (14/8/2024).

1.Indonesia memiliki sejumlah peraturan tentang perlindungan anak, khusus yang mengalami pemerkosaan

ilustrasi kekerasan pada anak (Freepik.com/Freepik)

Ipung mengatakan, Pemerintah Indonesia telah memiliki sejumlah aturan terkait. Yaitu Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 perubahan pertama Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan perubahan kedua Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Kejahatan Seksual.

Selain itu, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menyatakan ada uang subtitusi yang diberikan kepada para korban. Tak hanya itu, Indonesia juga memiliki Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dalam situasi ini, Ipung menilai pemerintah sedang membenturkan UU yang sudah dibuat terlebih dahulu dengan PP yang belum lama ini diteken.

2.Pemerintah lupa, anak korban pemerkosaan sudah dalam penanganan khusus

Ilustrasi kekerasan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas dasar itu, Ipung menilai peraturan yang baru-baru ini diteken Presiden Joko Widodo tidak sesuai. Bahwa tentang perlindungan anak yang mengalami perkosaan atau kekerasan seksual memiliki penanganan khusus.

Jika korban anak perkosaan melaporkan kasus ke kepolisian, maka polisi akan membawanya ke dokter spesialis obstetric dan ginekologi (SpOG) untuk kemudian diberikan obat supaya tidak terjadi kehamilan.

“Nah, di sini kan ada pengaturannya akan boleh diaborsi jika maksimal umur 6 minggu katanya atau 42 hari (PP Nomor 28 Tahun 2024). Pertanyaan saya, berarti kan pemerintah bukan mengedukasi masyarakat yang menjadi korban pemerkosaan,” katanya.

3. Berikut ini beberapa pasal yang mengatur aborsi

Ilustrasi kekerasan. (IDN Times Nathan Manaloe/Sam_InotJKT)

Beberpa pasal dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur aborsi bagi korban perkosaan, di antaranya:

  • Pasal 116 bahwa aborsi diperbolehkan atas indikasi darurat medis
  • Pasal 119 bahwa aborsi dilakukan pada fasilitas kesehatan
  • Pasal 120 bahwa aborsi diberikan oleh tim pertimbangan dan dokter yang memiliki kompetensi
  • Pasal 122 bahwa tindakan aborsi dapat dilakukan atas persetujuan perempuan hamil yang bersangkutan
  • Pasal 123 bahwa aborsi harus mendapat pendampingan dan konseling sebelum dan setelahnya
  • Pasal 124 tentang pembatalan keinginan aborsi.

Editorial Team