Klungkung, IDN Times- Belasan usaha akomodasi wisata di kawasan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, diketahui belum mengantongi izin pembangunan maupun operasional. Hal itu berdasarkan temuan Satpol PP dan Damkar Klungkung saat melakukan pengawasan sejak Januari-Mei 2026.
Pengawasan dilakukan di sejumlah kawasan usaha dan pariwisata di Nusa Penida, meliputi vila, restoran, termasuk dua lapangan padel.
Kasatpol PP dan Damkar Klungkung, Dewa Putu Suarbawa mengatakan, total 14 usaha yang ditemukan belum melengkapi legalitas usaha. “Dari Januari sampai Mei 2026, kami melaksanakan pengawasan di wilayah Nusa Penida. Hasilnya ditemukan 14 usaha yang belum mengantongi perizinan, baik pembangunan maupun operasional,” ujarnya pada Selasa (19/5/2026).
