Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Belasan Usaha Akomodasi Wisata di Nusa Penida Tidak Berizin
Satpol PP Klungkung saat ke sidak ke Nusa Penida. (Dok. IDN Times Bali/Istimewa)
  • Satpol PP dan Damkar Klungkung menemukan 14 usaha akomodasi di Nusa Penida belum memiliki izin pembangunan maupun operasional selama pengawasan Januari–Mei 2026.
  • Sembilan usaha diminta membuat surat pernyataan untuk melengkapi izin, sementara lima lainnya mendapat pembinaan langsung dan akan dipanggil untuk klarifikasi dokumen.
  • Dewa Putu Suarbawa menegaskan pendekatan persuasif diutamakan agar pelaku usaha memahami pentingnya legalitas sebelum beroperasi demi ketertiban investasi dan lingkungan pariwisata.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Januari hingga Mei 2026

Satpol PP dan Damkar Klungkung melakukan pengawasan terhadap usaha akomodasi di Nusa Penida. Dalam periode ini ditemukan 14 usaha belum memiliki izin pembangunan maupun operasional.

19 Mei 2026

Kasatpol PP dan Damkar Klungkung, Dewa Putu Suarbawa, menyampaikan hasil pengawasan. Ia menjelaskan sembilan usaha diminta membuat surat pernyataan untuk melengkapi izin, sementara lima lainnya mendapat pembinaan langsung di lokasi.

kini

Satpol PP Klungkung menegaskan pendekatan persuasif tetap diutamakan dalam penegakan aturan. Pelaku usaha diingatkan agar melengkapi dokumen perizinan sebelum beroperasi demi ketertiban dan perlindungan hukum.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Belasan usaha akomodasi wisata di Nusa Penida ditemukan belum memiliki izin pembangunan maupun operasional setelah dilakukan pengawasan oleh Satpol PP dan Damkar Klungkung.
  • Who?
    Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klungkung, dipimpin Dewa Putu Suarbawa, bersama para pemilik 14 usaha akomodasi seperti vila, restoran, dan lapangan padel.
  • Where?
    Kawasan pariwisata Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali.
  • When?
    Pengawasan berlangsung sejak Januari hingga Mei 2026, dengan hasil temuan diumumkan pada Selasa, 19 Mei 2026.
  • Why?
    Tindakan dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah serta memastikan seluruh aktivitas usaha pariwisata berjalan tertib dan memiliki legalitas sesuai ketentuan.
  • How?
    Sembilan usaha diminta membuat surat pernyataan melengkapi izin, lima lainnya dibina langsung. Satpol PP menerapkan pendekatan persuasif dan edukatif sebelum langkah penindakan lanjutan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada banyak tempat wisata di Nusa Penida yang belum punya izin, seperti vila dan restoran. Orang Satpol PP datang dan cek satu per satu. Mereka bilang ada 14 tempat yang belum lengkap suratnya. Ada yang disuruh buat surat janji mau urus izin. Sekarang pemiliknya diminta melengkapi semua supaya boleh buka lagi dengan benar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Langkah pengawasan Satpol PP dan Damkar Klungkung di Nusa Penida menunjukkan upaya positif pemerintah daerah dalam menata pertumbuhan pariwisata yang pesat secara tertib dan berkelanjutan. Pendekatan persuasif serta pembinaan langsung kepada pelaku usaha mencerminkan komitmen untuk membangun kesadaran hukum tanpa menghambat investasi, sehingga tercipta keseimbangan antara kemajuan ekonomi dan ketertiban administrasi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Klungkung, IDN Times- Belasan usaha akomodasi wisata di kawasan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, diketahui belum mengantongi izin pembangunan maupun operasional. Hal itu berdasarkan temuan Satpol PP dan Damkar Klungkung saat melakukan pengawasan sejak Januari-Mei 2026.

Pengawasan dilakukan di sejumlah kawasan usaha dan pariwisata di Nusa Penida, meliputi vila, restoran, termasuk dua lapangan padel.

Kasatpol PP dan Damkar Klungkung, Dewa Putu Suarbawa mengatakan, total 14 usaha yang ditemukan belum melengkapi legalitas usaha. “Dari Januari sampai Mei 2026, kami melaksanakan pengawasan di wilayah Nusa Penida. Hasilnya ditemukan 14 usaha yang belum mengantongi perizinan, baik pembangunan maupun operasional,” ujarnya pada Selasa (19/5/2026).

1. Sembilan usaha langsung diminta membuat surat pernyataan

Satpol PP Klungkung saat ke sidak ke Nusa Penida. (Dok. IDN Times Bali/Istimewa)

Dari jumlah tersebut, lima usaha diberikan pembinaan langsung di lokasi. Pemilik usaha akan dipanggil kembali untuk menjalani klarifikasi terkait dokumen perizinan. Sementara sembilan usaha lainnya langsung dikenakan tindakan administrasi. Mereka diminta membuat surat pernyataan kesanggupan untuk segera melengkapi izin usaha sesuai aturan yang berlaku.

“Sembilan usaha sudah diberikan tindakan administrasi berupa surat pernyataan untuk melengkapi seluruh perizinan,” katanya.

2. Satpol PP memilih melakukan pendekatan persuasif

Satpol PP Klungkung saat ke sidak ke Nusa Penida. (Dok. IDN Times Bali/Istimewa)

Menurut Suarbawa, pengawasan dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) sekaligus memastikan aktivitas usaha di kawasan pariwisata berjalan tertib.

Ia menegaskan, Satpol PP lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan dibandingkan penindakan langsung. Para pelaku usaha terlebih dahulu diberikan edukasi terkait kewajiban perizinan sebelum dilakukan langkah lanjutan.

“Kami mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif agar pelaku usaha memahami kewajiban perizinan yang harus dipenuhi,” jelasnya.

3. Ingatkan ke pelaku usaha, perizinan dibuat sebelum beroperasi

Satpol PP Klungkung saat ke sidak ke Nusa Penida. (Dok. IDN Times Bali/Istimewa)

Suwarbawa mengatakan, di tengah perkembangan pariwisata Nusa Penida yang semakin pesat, legalitas usaha dinilai menjadi hal penting. Selain memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha, izin juga diperlukan untuk menjaga tata kelola investasi dan lingkungan tetap tertib.

“Kami mendukung investasi dan perkembangan pariwisata di Nusa Penida. Namun seluruh pelaku usaha wajib mengikuti aturan yang berlaku, termasuk melengkapi dokumen perizinan sebelum beroperasi,” tutupnya.

Editorial Team