Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pohon cemara gunung yang ditebang secara liar di kawasan Batur. (Dok. IDN Times/Istimewa )

Bangli, IDN Times- Beberapa hari belakangan viral di media sosial (medsos) tentang penebangan pohon di kawasan Konservasi Gunung Batur, Kabupaten Bangli. Video tersebut memperlihatkan beberapa pohon cemara gunung dalam keadaan sudah ditebang. Videonya disebarluaskan di berbagai akun pendaki dan pencinta alam hingga viral.

Pascaviral video ini, Kepolisian Sektor (Polsek) Kintamani bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, mendalami peristiwa ini. Kepolisian berupaya mencari pelaku penebangan pohon liar tersebut. Beberapa batang pohon cemara gunung telah ditebang juga diamankan.

1. Lokasi penebangan pohon berada di jalur pendakian menuju ke puncak dua

Pohon cemara gunung yang ditebang secara liar di kawasan Batur. (Dok. IDN Times/Polsek Kintamani) )

Polsek Kintamani dan BKSDA Bali menilai penebangan pohon cemara gunung dilakukan secara liar di Kawasan Konservasi Batur. Dari hasil penelusuran, penebangan itu terjadi di jalur pendakian menuju ke puncak dua Gunung Batur.

“Memang benar kami temukan adanya penebangan pohon secara liar ini. Jenis pohon yang ditebang merupakan jenis cemara gunung. Lokasi penebangannya di jalur pendakian Gunung Batur, tepatnya di antara Pasar Agung menuju ke puncak 2,” ungkap Kapolsek Kintamani, Kompol Ruli Agus Susanto, Minggu (11/12/2022).

Diketahui potongan pohon yang ditebang bergeser ke arah kawasan perkemahan di puncak dua Gunung Batur. Sehingga kuat dugaan pohon itu sengaja ditebang, dan dibawa ke puncak dua Gunung Batur.

2. Polisi mengamankan 17 batang kayu cemara gunung yang ditebang

Pohon cemara gunung yang ditebang secara liar di kawasan Batur. (Dok. IDN Times/Polsek Kintamani )

Polsek Kintamani mengamankan barang bukti berupa 8 batang kayu pohon cemara gunung yang telah ditebang. Termasuk 17 tegakan pohon cemara gunung yang telah ditebang dengan diameter antara 10 sampai 15 centimeter.

Selain mengamankan kayu, kepolisian juga meminta keterangan warga di lokasi. Kuat dugaan kayu tersebut digunakan untuk membuat warung di sekitar puncak dua Gunung Batur.

“Kami bersama BKSDA masih mendalami kejadian ini, kami sudah minta keterangan beberapa saksi,” ungkap Ruli.

3. Pelaku penebang pohon liar di kawasan konservasi terancam 5 tahun penjara

Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times

Pihak Polsek Kintamani masih melakukan lidik dan mencari tahu pelakunya. Sementara Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi Kontamani BKSDA Bali, Made Budiadnyana, mengungkapkan pihaknya sering melakukan sosialisasi terkait larangan menebang pohon di kawasan konservasi. Bahkan telah ada rambu-rambu larangan yang banyak terpasang di jalur pendakian Gunung Batur.

Jika merujuk Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan fungsi taman wisata alam.

"Apabila melanggar pasal tersebut, terkena pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp 100 juta,” jelas Budiadnyana.

Editorial Team