Tersangka narkotika di Polresta Denpasar merupakan usia produktif. (IDN Times/Ayu Afria)
Kasat Reserse Narkoba, AKP Mirza Gunawan, pada Rabu (19/10/2022), melalui sambungan telepon, mengungkapkan bahwa para tersangka yang merupakan usia produktif tersebut merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba, bukan penyalahguna. Sejauh pemeriksaan yang dilakukan penyidik, para tersangka ini tidak menyampaikan sepenuhnya bagaimana bisa menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika tersebut. Sejauh ini mereka melakukan tindak pidana ini secara aman, dan bahkan tidak diketahui keluarganya.
“Bukan penyalahguna itu. Jaringan untuk mengedarkan narkotika. Jadi bukan penyalahguna. Kalau sudah masuk ke situ, ya sudah pasti karena kebutuhan ekonomi,” ungkapnya.
Sejauh yang ditemui penyidik Sat Res Narkoba Polresta Denpasar, bahwa dari pihak keluarga tersangka kadang malah tidak mengetahui bahwa anggota keluarganya menjalani pekerjaan yang melawan hukum. Sementara di rumah mereka terlihat tidak melakukan hal-hal yang dianggap aneh.
“Karena ini kan pekerjaan-pekerjaan terselubung. Pasti ngak ada yang tahu keluarga itu,” jelasnya.
Barang bukti tersangka narkotika yang ditangkap Polresta Denpasar. (IDN Times/Ayu Afria)
Lalu bagaimana dengan keterlibatan seorang perempuan dalam tindak pidana narkotika? Menurut Mirza bahwa porsi keterlibatan perempuan dalam tindak pidana ini ia ungkap tidak terlalu banyak. Misalkan saja dari 10 tersangka, 1 orangnya merupakan tersangka perempuan. Namun dengan peran yang tidak aktif, artinya hanya ikut-ikutan saja, atau hanya saling mengetahui.