16 Pemuda Terlibat Jaringan Narkotika di Denpasar, Ingin Uang Instan

Denpasar, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Denpasar (Polresta Denpasar) mengamankan 16 orang tersangka Tindak Pidana Narkotika. Dalam rentang waktu 1-17 Oktober 2022, ada 14 kasus yang diungkap. Delapan orang di antaranya merupakan tersangka pengedar dan lainnya merupakan pemakai.
Kepala Polresta Denpasar, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Mirza Gunawan, pada Senin (17/10/2022) lalu, menyampaikan bahwa para tersangka tersebut tidak ada riwayat residivis.
Barang bukti yang diamankan petugas Sat Res Narkoba Polresta Denpasar di antaranya ganja hampir 2 kilogram, sabu 321 gram, dan ekstasi 379 butir.
1. Pengungkapan kasus ini menyelamatkan 40 ribu jiwa generasi muda
Kombes Pol Bambang Yugo dalam keterangannya menjelaskan 8 nama tersangka dengan barang bukti narkotika dalam jumlah besar itu di antaranya:
- Muhammad Abdul Halim (22), dengan barang bukti 1.371 gram ganja yang disimpan di dalam tas di kamarnya
- Raihan Rahadi Azhar (21), dengan barang bukti 794,06 gram ganja dan 8,25 gram sabu
- Bayu Yanwar (27), dengan 235,1 gram sabu dan 349 butir ekstasi
- Nur Holis (23), dengan bukti 7,09 gram sabu
- Yoko Ambara (31), dengan 13,1 gram sabu
- Yansen Tjubianto (37), dengan 49,82 gram sabu dan 10 butir ekstasi
- Wayan Pica (41), dengan barang bukti 20 butir ekstasi
- Gede Doddy Suhendra (40), dengan barang bukti 3,73 gram ganja
- Agus (33), dengan barang bukti 5,93 gram sabu
Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan tersebut, diungkapkan bahwa Sat Res Narkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan sekitar 40 ribu jiwa generasi muda. Terutama di wilayah hukum Kota Denpasar. Dari jumlah keseluruhan 16 tersangka tersebut, disebut tidak ada keterkaitan satu dan yang lainnya. Mereka juga diketahui belum ada yang menjadi residivis karena baru melakukannya.
“Tidak ada saling mengenal. Jadi mereka berdiri sendiri, tidak ada keterkaitan,” ungkapnya.
2.Para tersangka disebut sebagai jaringan peredaran narkoba bukan penyalahguna
Kasat Reserse Narkoba, AKP Mirza Gunawan, pada Rabu (19/10/2022), melalui sambungan telepon, mengungkapkan bahwa para tersangka yang merupakan usia produktif tersebut merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba, bukan penyalahguna. Sejauh pemeriksaan yang dilakukan penyidik, para tersangka ini tidak menyampaikan sepenuhnya bagaimana bisa menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika tersebut. Sejauh ini mereka melakukan tindak pidana ini secara aman, dan bahkan tidak diketahui keluarganya.
“Bukan penyalahguna itu. Jaringan untuk mengedarkan narkotika. Jadi bukan penyalahguna. Kalau sudah masuk ke situ, ya sudah pasti karena kebutuhan ekonomi,” ungkapnya.
Sejauh yang ditemui penyidik Sat Res Narkoba Polresta Denpasar, bahwa dari pihak keluarga tersangka kadang malah tidak mengetahui bahwa anggota keluarganya menjalani pekerjaan yang melawan hukum. Sementara di rumah mereka terlihat tidak melakukan hal-hal yang dianggap aneh.
“Karena ini kan pekerjaan-pekerjaan terselubung. Pasti ngak ada yang tahu keluarga itu,” jelasnya.
Lalu bagaimana dengan keterlibatan seorang perempuan dalam tindak pidana narkotika? Menurut Mirza bahwa porsi keterlibatan perempuan dalam tindak pidana ini ia ungkap tidak terlalu banyak. Misalkan saja dari 10 tersangka, 1 orangnya merupakan tersangka perempuan. Namun dengan peran yang tidak aktif, artinya hanya ikut-ikutan saja, atau hanya saling mengetahui.
3.Para tersangka ingin mendapatkan uang dengan cara instan dan malas bekerja
Menurut pandangan AKP Mirza Gunawan, para tersangka ini memilih untuk mendapatkan uang secara instan dengan melakukan tindak kejahatan narkotika. Ia mengungkapkan padahal masih banyak pekerjaan-pekerjaan yang bisa mereka lakukan di usia yang masih produktif.
“Mereka ingin instan aja. Ingin dapat duit yang secara instan. Harusnya pikirannya orang normal masih banyak pekerjaan yang lain yang bisa dia lakukan,” jelasnya.
Sejauh penegakan hukum yang dilakukan oleh Sat Res Narkoba Polresta Denpasar, sebagian besar para pelaku tindak pidana narkotika ini merupakan usia produktif. Mereka seharusnya bisa mencari opsi atau pilihan pekerjaan lain tanpa melanggar hukum.
“Para pengedar-pengedar ini kalau ditanya pasti alasannya ekonomi, untuk bayar utang dan segala macam. Sekarang bukan masalah kesulitan ekonominya. Malas mencari pekerjaan yang lain,” jelasnya.
Ia meminta agar para generasi muda dan usia produktif berkomitmen memerangi narkoba. “Jauhilah, karena tidak ada manfaat di sana,” jelasnya.