Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Warga Binaan Pemasyarakatan  (WBP) Lapas Kelas II B Singaraja yang nekat minum detergen. (Dok. IDN Times / istimewa))

Buleleng, IDN Times – Seorang perempuan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Singaraja berinisial FTY nekat mencoba mengakhiri hidupnya dengan meminum detergen pada Kamis (18/11/2021), sekitar pukul 21.10 Wita.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kasubag Humas Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kumham) Bali, Ida Bagus Gede Putra Manuaba, saat dikonfirmasi IDN Times pada Jumat (19/11/2021). 

1. Ditemukan oleh rekan sekamarnya sudah meneguk detergen di blok wanita

ilustrasi pelembut pakaian (pexels.com/RODNAE Productions)

Sebagaimana informasi yang dihimpun IDN Times, FTY saat itu, Kamis (18/11/2021) pukul 21.10 Wita, ditemukan oleh rekan sekamarnya sudah meneguk detergen di blok wanita Lapas Kelas II B Singaraja. Nyawa yang bersangkutan akhirnya bisa diselamatkan setelah rekannya segera membunyikan bel di blok tersebut dan didengar oleh petugas jaga.

Petugas jaga saat itu langsung menghubungi petugas kesehatan dan FTY dibawa ke Unit Gawat Darurat RSUD Buleleng. “Para napi di dalam sempat kaget karena adanya percobaan bunuh diri itu,” ungkap Ida Bagus Gede Putra Manuaba.

2. Diduga napi tersebut memiliki masalah pribadi

Foto hanya ilustrasi. (pexels.com/pixabay)

Kalapas Singaraja, Mut Zaini, menyampaikan warga binaan tersebut tidak pernah memiliki masalah ataupun pelanggaran di dalam Lapas. Pihaknya menduga yang bersangkutan nekat meminum cairan detergen karena ada masalah pribadi.

“Tidak ada kaitannya dengan Lapas,” ungkapnya.

3. Terapkan program managemen pengendalian stres di seluruh Lapas

Foto hanya ilustrasi. pixabay.com/stress

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kumham Bali, Suprapto, saat dihubungi Minggu (21/11/2021) menyampaikan ada program bagi para napi berupa bimbingan dari psikiater atau konselor, terutama untuk WBP yang mengalami stres. Pihaknya menyediakan Therapy Stress atau Managemen Pengendalian Stres. Program ini untuk mengurangi derita yang dialami narapidana dalam menjalani hukuman.     

Menurutnya, program bimbingan konseling ini sudah dilaksanakan di empat UPT yaitu Lapas Kelas II B Tabanan, Lapas Narkotika Kekas II A Bangli, Lapas Kekas IIA Kerobokan, dan Lapas Kelas II B Karangasem yang berjalan bersama-sama dengan program rehabilitasi sosial dan rehabilitasi medis bagi narapidana pengguna narkoba. Program ini dijalankan bekerja sama dengan Asosiasi Konselor Adiksi Indonesia (AKAI) Provinsi Bali.

“Program managemen pengendalian stres juga akan diterapkan di seluruh Lapas dan Rutan di seluruh Bali, termasuk di Lapas Singaraja,” ungkapnya.

Ilustrasi narapidana (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain bekerja sama dengan AKAI, pelaksanaan program ini juga dilakukan bekerja sama dengan Fakultas Kedokteran Universitas Udayana dan Fakultas Kedokteran dan Psikologi  Universitas Warmadewa, seperti yang dilaksanakan di Lapas Kelas II B Tabanan.

“Pelaksanaan therapy stress bagi narapidana diharapkan dapat membantu individu  narapidana agar dapat keluar dari masalah dan mencari solusi dalam mengatasi masalah yang dihadapi, serta dapat menurunkan tingkat stres yang dialami narapidana,” ungkapnya.

Editorial Team