Denpasar, IDN Times – Keluarga Akidi Tio asal Palembang, Sumatra Selatan akhir-akhir ini ramai diperbincangkan karena disebut nge-prank Lembaga Negara, yaitu kepolisian. Mereka menyerahkan dana hibah fiktif sebesar Rp2 triliun ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel, Senin (26/7/2021) lalu.
Hal itu berujung pada penetapan status tersangka anak bungsu Akidi Tio yang bernama Heriyanti. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan melanggar Pasal 15 dan 16 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, pada Senin (2/8/2021). Heriyanti diperiksa selama sembilan jam oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatra Selatan. Setelah memberikan keterangan, ia diantar kembali ke kediamannya.
Penetapan status tersangka tiba-tiba diralat dua jam setelahnya. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sumsel Kombes Pol Supriyadi, bersama Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan, membantah pernyataan penetapan status tersangka yang sebelumnya disampaikan oleh Direktur Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncoro, bersama Gubernur Sumsel Herman Deru. Status tersangka berubah menjadi bukan tersangka. Ia hanya wajib lapor. Berita selengkapnya bisa kamu baca di sini.
Belajar dari kasus tersebut, IDN Times menghubungi Ahli Hukum Pidana dari Universitas Dwijendra, Made Wahyu Chandra Satriana, pada Senin (9/8/2021). Berikut ini penjelasannya.