Denpasar, IDN Times – Petugas Bea Cukai Atambua melakukan penangkapan terhadap Kapal KLM Berkat Utama GT 157 di Selat Ombai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (8/10) pukul 01.30 Wita. Kapal tersebut kemudian ditarik ke Pelabuhan Atapupu, Atambua untuk dilakukan penggeledahan. Hasil intercept dan pemeriksaan, petugas menemukan skrap galon di lambung kapal yang akan diselundupkan ke Indonesia.
“Itu Tim Patroli kami dapat informasi bahwa akan ada importasi barang-barang ilegal yang dilakukan via laut. Kemudian Tim bergerak dengan menggunakan kapal BC 30003 ke Selat Ombai, dan menemukan mereka,” terang Humas Kantor Wilayah DJBC Bali Nusra, Wachid Kurniawan, saat dihubungi IDN Times, pada Rabu (16/10).
Pihak Kantor Wilayah DJBC Bali Nusra lantas berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah NTT untuk mendalami barang selundupan tersebut. Seorang nakhoda dan enam Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Indonesia menjalani pemeriksaan.