Menurut keterangan seorang warga Denpasar, Ayu Khania Pranisitha (22), dengan pemusnahan yang dilakukan ini bearti Bea Cukai sudah menjalankan peraturan dan surat edaran yang berlaku. Namun itu dinilainya tidak membuat peredaran rokok ilegal atau minuman alkohol berkurang. Apalagi rupanya hasil tangkapan jumlahnya masih banyak.
“Peredaran itu pasti masih ada. Dampak pemusnahannya ke masyarakat yang nggak (tidak) kelihatan. Emang dari operasi-operasi pasar. Tapi dampak kepada masyarakat apa setelah pemusnahan itu?” jawabnya.
Selain itu menurutnya banyaknya barang-barang ilegal di pasaran ini juga dikarenakan akses penjualannya yang masih terbuka lebar dan kemudahan untuk mendapatkannya.
“Karena penjualannya makin mudah diakses dan minatnya masih ada. Penjualannya ada. Karena minatnya masih ada,” katanya.
Hal senada juga diungkapkan oleh warga lain Muzaky (23). Ia sempat menjadi konsumen barang-barang ilegal semacam ini terutama barang elektronik black market. Ia mengaku tergiur membelinya karena harganya jauh lebih murah.
“Lebih murah membeli barang ilegal. Aku dulu pernah beli handphone BM (blackmarket) lebih murah dari 2 kali lipat. Pesan di media sosial gitu. Barangnya dari Batam,” terangnya.