Badung, IDN Times – Potensi arak Bali sebagai bentuk kearifan lokal diharapkan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat Bali. Khususnya bagi petani arak di daerah Kabupaten Singaraja dan Karangasem.
Minuman fermentasi beralkohol asli Bali ini awalnya disajikan hanya dalam acara budaya dan adat. Namun perkembangan saat ini justru banyak disalahgunakan oleh penggunanya. Sehingga untuk meminimalisir penyalahgunaan ini, Pemerintah Provinsi Bali berencana melegalkan arak.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai sekaligus Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bali Nusra, Sulaiman, menjelaskan akan memfasilitasi petani MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) tradisional dengan menggandeng pemerintah setempat. Upaya serupa juga telah dilakukan di Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk arak jenis Sopi dan Moke di Maumere, NTT.
“Alasan kami bersinergi dengan Pemprov Bali adalah meningkatkan kesejahteraan petani arak. Tingginya konsumsi minuman beralkohol di Bali masih didominasi oleh minuman beralkohol asal impor,” ungkap Sulaiman, Selasa (27/11).