Denpasar, IDN Times - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Denpasar telah mencatat 64 produk makanan yang beredar di Denpasar tidak sesuai ketentuan produk pangan. Seperti kedaluwarsa, rusak atau tidak memenuhi ketentuan label. Hal ini disampaikan setelah BPOM melakukan intensifikasi selama enam minggu, terhitung sejak awal Desember 2019 lalu.
“Pangan yang beredar lebih banyak pada saat Natal dan Tahun baru. Sehingga kami lakukan pengawasan secara intensif. Lebih intens daripada pengawasan rutin,” terang Kepala Bidang Pemeriksaan BBPOM Denpasar, Desak Ketut Andika, Selasa (7/1).
Berikut ini produk-produk tak sesuai ketentuan yang ditemukan BBPOM Denpasar: