Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bawaslu Tabanan Tangani Kasus Dugaan Intimidasi

Ilustrasi Pilkada serentak. (IDN Times/Mardya Shakti)
Intinya sih...
  • Dua warga Tabanan laporkan dugaan intimidasi ke Bawaslu terkait Pilkada 2024.
  • Intimidasi dilakukan oleh oknum pendukung paslon Bupati-Wakil Bupati Tabanan karena pilihan yang berbeda.
  • Bawaslu Tabanan telah memanggil salah satu korban untuk klarifikasi, penanganan kasus masih berproses.

Tabanan, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan menerima laporan dugaan intimidasi yang dialami dua orang warga Tabanan yang terjadi di masa kampanye Pilkada 2024.  Korban dugaan intimidasi ini masing-masing adalah Ketut Widiana, pemangku Pura Melanting di Pasar Umum Tabanan, dan I Nengah Heri Putra, warga Banjar Kesiut Tengah Kaja, Desa Kesiut, Kecamatan Kerambitan.

Intimidasi, menurut kedua pelapor, dilakukan oleh oknum pendukung salah satu pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Tabanan. Alasannya karena pilihan yang berbeda.

Kasus dugaan intimidasi ini resmi dilaporkan ke Bawaslu Tabanan pada 6 Oktober lalu. Hari ini (10/10/2024), Bawaslu Tabanan telah memanggil salah satu korban atau pelapor untuk dimintai klarifikasi.

1. Penanganan kasus dugaan intimidasi masih berproses

Ilustrasi Pilkada. (IDN Times/Mardya Shakti)

Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta menjelaskan bahwa penanganan kasus dugaan intimidasi yang dialami kedua pelapor itu masih berporoses. "Kami masih memerlukan keterangan tambahan dari pelapor, terlapor, atau saksi. Jika diperlukan, kami bisa memperpanjang proses klarifikasi hingga dua hari lagi untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan, dan pleno akan dilakukan pada hari Minggu (13/10/2024) ini," jelas Narta.

Sejak menerima laporan dari kedua korban, kata Narta, Bawaslu telah melakukan kajian awal dalam waktu 2x24 jam. Setelah dinyatakan memenuhi syarat formal dan materiil, laporan sudah masuk ke tahap registrasi. 

2. Apabila ditemukan unsur pelanggaran, kasus ini akan dilanjutkan ke sentra Gakkumdu

ilustrasi (poskota.co)

Menurut Narta, pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, dan terlapor dijadwalkan berlangsung selama tiga hari hingga Jumat (11/10/2024). "Untuk hari ini, kami fokus klarifikasi pada satu pelapor dulu, yaitu Mangku Ketut Widiana. Besok, kami akan melanjutkan pemeriksaan terhadap pelapor kedua," katanya.

Apabila nantinya ditemukan adanya unsur pelanggaran, kata Narta, kasus itu akan dilanjutkan ke tahap sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Nanti Sentra Gakkumdu juga akan melakukan kajian kembali untuk memastikan pelanggaran dan pasal yang akan dikenakan. "Namun, apabila tidak ditemukan unsur pelanggaran, kasus akan dihentikan," ujarnya.

3. Kuasa hukum pelapor berharap Bawaslu Tabanan serius menangani kasus intimidasi

Grid Kids - Grid.ID

Tim Kuasa Hukum pelapor, I Gede Putu Sudarma mengatakan, pihak yang dipanggil hari ini ke Bawaslu Tabanan ialah Mangku Pura Melanting sebagai pelapor, tiga saksi pelapor dan terlapor. 

"Jadi yang ditanyakan mengenai kebenaran dari keterangan yang disampaikan oleh pelapor mengenai adanya intimidasi," ujarnya.  

Pihaknya pun berharap, Bawaslu Tabanan serius menangani kasus dugaan intimidasi yang dialami oleh kedua korban. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ni Ketut Wira Sanjiwani
Ita Lismawati F Malau
Ni Ketut Wira Sanjiwani
EditorNi Ketut Wira Sanjiwani
Follow Us