ilustrasi istilah hukum dalam bahasa Inggris (pexels.com/Sora Shimazaki)
Narta menindak kedua laporan tersebut karena memenuhi syarat formal dan materiel, sebagaimana ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Syarat formal itu meliputi identitas pelapor, nama dan domisili terlapor, waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama tujuh hari terhitung sejak diketahuinya atau ditemukannya dugaan pelanggaran, kesesuaian tanda tangan dalam formulir laporan dengan kartu identitas.
Sedangkan syarat materiel meliputi waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran, uraian kejadian dugaan pelanggaran, dan bukti.
Setelah ditindaklanjuti, pihaknya menyatakan kedua laporan ini tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 182A atau Pasal 187 Ayat 2 jo Pasal 69 huruf d Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.
“Dari pertimbangan ini, kedua laporan berdasarkan rapat pleno statusnya dihentikan, karena tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran dan tidak terpenuhinya bukti sebagai sebuah pelanggaran pemilihan,” jelas Narta.