Denpasar, IDN Times - Seorang laki-laki asal Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berinisial MJT (18) harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan membawa senjata tajam alias sajam, pada Minggu (4/10/2026) pukul 20.30 Wita.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kota (Kasi Humas Polresta) Denpasar, Inspektur Polisi Satu (Iptu) I Gede Adi Saputra Jaya, mengatakan pelaku pembawa sajam ke Lapangan Renon bersama satu orang teman. Kasus tersebut terungkap ketika tersangka berlari meminta pertolongan sekuriti di lokasi.
"Pelaku membawa pisau dari kos. Rencana untuk jaga diri," ungkapnya, Rabu (7/10/2026).
Hasil pemeriksaan, MJT mengaku saat itu hendak bermain bola bersama temannya. Setelah itu berkumpul dengan teman lain, dan diajak pesta minuman keras. MJT menolak ajakan tersebut.
Tidak berselang lama, saat MJT berfoto-foto, ia merasa tiba-tiba dipukul orang dari belakang, sehingga lari menuju ke Kantor BPD Bali dan ditolong oleh sekuriti. Petugas kepolisian datang ke lokasi dan mengamankan MJT. Hasil pemeriksaan ditemukan sajam berupa pisau yang disimpan di dalam tasnya.
"Saat ini pelaku dan barang bukti ditangani Polsek Denpasar Timur," terangnya.
