Bastomi Pelaku Pembunuhan di Denpasar Ditangkap

Denpasar, IDN Times - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar menangkap seorang laki-laki pelaku pembunuhan di Jalan Nangka dengan korban bernama I Kadek Parwata (31). Pelaku diketahui bernama Bastomi Prasetyawan (34) asal Kabupaten Banyuwangi. Ia diamankan pada Minggu (16/2/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolresta Denpasar, Kombespol Muhammad Iqbal Simatupang, mengatakan telah membentuk tim khusus untuk mengejarnya Tersangka juga melakukan perlawanan saat diamankan di Tanjung Perak, Surabaya.
"Pelaku posisinya ada di luar kota. Pelaku bergeser ke arah Surabaya," terangnya, pada Senin (17/2/2025).
1. Penusukan berawal dari pelaku serempetan dengan orang lain

Menurut Kapolresta, Denpasar Kombespol Muhammad Iqbal Simatupang, pelaku berencana melarikan diri ke Tarakan, Kalimantan Utara. Dari pengakuannya, pelaku mengira korban adalah teman dari orang yang sebelumnya ia pukul karena permasalahan serempetan sepeda motor saat berkendara.
"Pelaku ini merasa tersinggung melihat korban yang ada di TKP. Pelaku sebelumnya sempat melakukan penganiayaan terhadap korban lain di TKP. Sebelum dia melakukan penusukan, ada masalah juga di tempat lain," terangnya.
2. Pelaku mengonsumsi narkoba sebelum menusuk korban

Pada saat diamankan, pelaku menjalani tes narkoba dan diketahui positif menggunakan sabu. Pelaku juga mengakui menggunakan sabu sebelum kejadian penusukan. Juga dua kali menggunakan sabu saat sedang dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.
"Ternyata hasilnya pengguna sabu. Positif," terangnya.
Selain itu, kemanapun pelaku pergi selalu membekali diri dengan senjata tajam.
3. Pelaku terancam 15 tahun penjara

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens R Heselo, menambahkan pelaku baru sebulan bekerja daerah Petitenget, Seminyak, Kecamatan Kuta. Pada hari kejadian penusukan, pelaku meninggalkan korban dan menuju ke Pasar Wangaya untuk menitipkan sepeda motor. Selanjutnya pelaku melarikan diri.
Sedangkan hasil autopsi korban diungkap bahwa kemungkinan penyebab kematian korban adalah luka di punggung sebelah kiri yang menempus jaringan lemak sela tulang iga belakang, hingga mengenai paru-paru bagian bawah.
"Korban terdapat beberapa luka terutama goresan pada tangan kiri, dan juga luka goresan pada rusuk sebelah kiri. Luka tusuk pada bahu kiri, luka tusuk pada punggung sebelah kiri," katanya.
Tersangka dijerat Pasal 351 Ayat 3 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 15 tahun penjara. Untuk diketahui, kejadian pembunuhan itu dilaporkan terjadi sekitar puku 02.00 Wita, pada Kamis (13/2/2025).