Denpasar, IDN Times -Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin), Sahat Manaor Panggabean, didampingi Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Bali, Heri Yuwono, mengecek sebuah truk bernomor polisi AG 9808 EF yang terparkir di depan Kantor BBKHIT, Rabu (21/1/2026) sore. Dalam kesempatan tersebut, Sahat meminta BBKHIT Bali mengusut tuntas jaringan penyelundupan burung asal Lombok dan Sumbawa serta memprosesnya secara hukum atas pelanggaran Undang-Undang Karantina dan BKSDA.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kewaspadaan terhadap potensi penyebaran penyakit, terutama flu burung, dan bukan semata-mata soal kepentingan bisnis yang meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah. Terlebih, dari total 7.355 ekor burung yang diungkap, sebanyak 12 jenis diketahui ditangkap dari alam liar, dengan dua di antaranya merupakan satwa yang dilindungi undang-undang.
“Saya ingin ini diajukan ke ranah hukum. Saya memutuskan ini harus diproses secara hukum,” ungkapnya.
