Lima orang WNA Moldova telah dideportasi ke negara asalnya pada Selasa (20/12/2022). (Dok.IDN Times/Kanim Ngurah Rai)
Anggiat mengungkapkan ada beberapa jenis TAK sesuai Pasal 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dijelaskan bahwa TAK adalah sanksi administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap orang asing di luar proses peradilan. Jenis TAK sesuai dengan Pasal 75 ayat 2 di antaranya:
- Pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan
- Pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal
- Larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia
- Keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia
- Pengenaan biaya beban dan/atau deportasi dari wilayah Indonesia
Anggiat juga mengungkapkan, pada tahun 2022, dominasi pelanggaran yang dilakukan WNA adalah overstay di wilayah Indonesia. Adapun TAK deportasi terbanyak dilakukan kepada warga Rusia.
“Tahun 2022, warga negara Rusia paling mendominasi dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian, berupa pendeportasian,” ungkapnya.
Beberapa faktor penyebab para WNA melanggar aturan di Indonesia di antaranya faktor ketidaktahuan terhadap peraturan Perundang-undangan Keimigrasian di Indonesia. Selain itu juga faktor kondisi dan situasi di luar kemampuan WNA tersebut sehingga banyak yang izin tinggalnya melebihi batas masa berlakunya sehingga overstay.