Karangasem, IDN Times - Keberadaan bangunan akomodasi pariwisata yang diduga melanggar kawasan sepadan pantai di Banjar Dinas Lean, Desa Bunutan, Kecamatan Abang, kembali menuai kritik dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karangasem. Dewan menilai penegakan aturan belum menunjukkan ketegasan, meski indikasi pelanggaran dinilai sudah jelas.
Persoalan ini sempat dibahas dalam rapat kerja gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD Karangasem bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Dinas PUPR, DPMPTSP, Satpol PP, Camat Abang, dan Perbekel Bunutan. Sejumlah anggota dewan mempertanyakan lambannya langkah penindakan terhadap bangunan yang diduga berdiri di kawasan terlarang.
Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika, yang memimpin rapat bersama Wakil Ketua, I Wayan Suparta, menegaskan perlunya kepastian hukum agar aturan daerah tidak terkesan diabaikan.
Anggota Komisi II DPRD Karangasem, Nengah Sumardi, menyampaikan bahwa inspeksi mendadak (sidak) yang sebelumnya dilakukan DPRD telah menemukan pelanggaran, baik terhadap sepamdan pantai maupun jurang. Ia juga menyoroti tidak adanya bukti sah kepemilikan lahan dari pihak pemilik bangunan.
“Secara fakta di lapangan sudah melanggar. Alas hak tidak bisa ditunjukkan dan desa juga sudah berulang kali melapor. Kalau ini dibiarkan, akan jadi contoh buruk,” ujarnya, Selasa (20/1/2025).
