Di samping berdasarkan NOTAM Nomor A4678/19 NOTAMN tertanggal 20 Desember 2019 tersebut, penghentian operasional selama Hari Raya Nyepi juga berlandaskan pada Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU/2696/DAU/223168/1796/99 tanggal 1 September 1999 Tentang Pengoperasian Bandara Ngurah Rai Bali pada Hari Raya Nyepi.
Sehingga seluruh maskapai yang beroperasi dengan penerbangan berjadwal telah melakukan penyesuaian lebih awal.
Meskipun demikian, Herry menyatakan bahwa bersama stakeholder lain tetap menempatkan personel yang bersiaga, untuk melayani penerbangan yang bersifat darurat, seperti pendaratan darurat atau emergency landing dan evakuasi medis.
“Sebanyak lebih dari 350 personel lintas unit telah kami siapkan, termasuk personel dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) sebanyak 20 personel,” lanjutnya.