Ilustrasi Pemilu. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ketua Bawaslu Tabanan, Ketut Narta, mengatakan Bawaslu Tabanan belum bisa melakukan penindakan ataupun penertiban terhadap baliho dan spanduk tersebut. Mengingat peran pengawasan Bawaslu baru dimulai pada tahapan kampanye bulan November 2023 mendatang.
Bawaslu Tabanan masih menolerir hal itu selama peserta pemilu atau bakal calon belum ditetapkan, dan pemasangannya memperhatikan etika serta estetika.
"Kalau kami melihat ini ada semacam sosialisasi diri atau memperkenalkan diri. Pihak Bawaslu Tabanan juga belum tahu, apakah nanti mereka ini (pemasang spanduk dan baliho) akan menjadi daftar calon peserta tetap dalam pemilu atau tidak, karena masih panjang prosesnya. Jadi tidak masalah karena tidak ada unsur kampanye di sana," ujarnya, Minggu (26/3/2023).
Bawaslu Tabanan menyatakan, selama baliho dan spanduk tersebut menampilkan foto serta ucapan hari raya, maka tidak ada masalah. Namun Bawaslu tetap berkoordinasi dengan pengawas di desa untuk melakukan pendataan agar tidak terjadi gesekan-gesekan. Karena pemasangan baliho ucapan hari raya ini berada di daerah strategis.