Denpasar, IDN Times - Kamu sudah membaca isi rancangan final Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tentang dukun santet gak? Ada hukuman pidana lho untuk dukun santet, yaitu Pasal 252 Ayat 1 yang berisi:
"Setiap orang menyatakan dirinya punya kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik, seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana paling banyak kategori IV".
Sedangkan seseorang yang menggunakan kekuatan gaib sebagai mata pencaharian juga akan mendapatkan konsekuensi hukum sesuai Ayat 2:
"Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga)".
Pasal ini dinilai nyeleneh oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Lalu seperti apa pendapat praktisi spiritual di Bali terkait pasal ini? Berikut pendapat penekun spiritual muda dari Bali, Jro Putu Agus Panca Saputra atau yang lebih dikenal dengan nama Jro Panca, dan Queen yang dikenal juga sebagai kolektor dan pemerhati boneka arwah di Bali.