Denpasar, IDN Times - Sebagai pariwisata dunia, Bali juga memiliki catatan tersendiri dalam kasus kejahatan siber. Sebut saja skimming yang pernah marak terjadi hingga mendekati akhir 2021 lalu, dan berimbas pada pariwisata. Pasalnya, para pelaku skimming merupakan warga negara asing (WNA) yang datang ke Bali, dan didominasi dari Eropa Timur.
Mereka mendapatkan sanksi administrasi keimigrasian berupa deportasi setelah menjalani hukuman pidana. Namun sanksi tersebut diakui malah merepotkan pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan siber skimming.