Denpasar, IDN Times – Sekretaris Daerah Provinsi Bali yang juga selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali, Dewa Indra menekankan penggunaan dana penanganan COVID-19 tetap mengedepankan azas kehati-hatian dan akuntablitas. Guna mencegah terjadinya penyimpangan dan timbulnya persoalan di kemudian hari, pemerintah mengacu pada standar dari regulasi yang telah diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
“Semangatnya adalah bagaimana dana itu benar-benar digunakan untuk penanganan COVID-19 dan akuntabilitasnya terjamin dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Dewa Indra menyampaikan bahwa pusat meminta daerah melakukan refocusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membiayai upaya penanganan COVID-19. Dari hasil refocusing tersebut, Bali telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp756, 69 miliar. Dana tersebut tak hanya digunakan untuk penanganan penyakit, tapi juga dampak yang dihadapi masyarakat.
Adapun rincian dari alokasi dana tersebut di antaranya untuk bidang kesehatan sebesar Rp274 miliar lebih, penanganan dampak Rp220 miliar lebih, dan Rp261 miliar untuk jaring pengaman sosial. Alokasi dana untuk tiga bidang itu telah terealisasi dengan presentase bervariasi.