Suasana Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali (Dok.IDN Times/Humas Bandara Ngurah Rai)
Rentin menegaskan bahwa ada perbedaan kebijakan karantina dan isolasi untuk wisatawan yang hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) di bandara menunjukkan positif COVID-19. Mereka yang terkonfirmasi positif COVID-19 akan kembali dipilah menjadi positif tanpa gejala dan positif dengan gejala.
Bagi mereka yang positif tanpa gejala, akan disiapkan hotel isolasi. Sedangkan mereka yang terkonfirmasi positif dengan gejala, baik sedang maupun berat, maka akan dibawa ke rumah sakit rujukan.
Dari total 62 rumah sakit rujukan COVID-19 di Bali, 19 di antaranya disiapkan untuk PPLN. Rumah sakit tersebut tersebar di Ubud, Sanur, Nusa Dua, dan area lainnya di Kabupaten Badung. Rumah sakit tersebut tetap di bawah koordinasi Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah Denpasar.
“Beda antara isolasi dengan karantina. Ketika karantina mereka hasil PCR-nya negatif, menjalani masa inkubasi karantina selama 5 hari. Ketika di hotel isolasi, itu mereka hasilnya positif tetapi tanpa gejala,” jelasnya.