Kata Ipung, seharusnya penyidik berani menerapkan undang-undang tersebut. Karena menurutnya Presiden sudah pernah mencetuskan, bahwa Indonesia darurat dalam kejahatan seksual terhadap anak. Makanya Presiden mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 saat itu.
"Karena banyaknya kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak yang terjadi di Indonesia dan tidak sedikit yang akhirnya meregang nyawa. Presiden juga mencetuskan bahwa kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa yang harus diselesaikan secara luar biasa," ungkap Ipung.
Ipung mengaku optimis kasus paedofil yang terjadi di ashram wilayah Kabupaten Klungkung akan terungkap kembali. Sebab ia sudah dihubungi oleh lembaga Negara di Jakarta seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Deputi Perlindungan Anak, Kementerian Sosial, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk memastikan bersama-sama mengawal kasus ini.
"Saya akan bersurat ke Kapolri untuk mengatensi kasus ini, dan akan mengirim beberapa dokumen terkait. Jika perlu, Mabes Polri menurunkan tim investigasinya langsung seperti mengungkap kasus paedofilia di Buleleng. Dulu korban di Singaraja semuanya membantah pernah menjadi korban," tegasnya.
Sekadar diketahui, kasus paedofil di Singaraja yang dimaksud Ipung adalah terpidana asal Belanda, Jan Jacobus Vogel. Ia divonis tiga tahun penjara oleh pengadilan di Singaraja, bulan April 2013. Pria yang saat itu berusia 55 tahun terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap empat orang perempuan berusia sembilan hingga 12 tahun. Modusnya yaitu memberikan hadiah kecil sebagai imbalan untuk mereka.