Denpasar, IDN Times - Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali terasa hening, pada Senin (29/9/2025). Suara hanya menggema dari Gubernur Bali, Wayan Koster, yang menyampaikan dua rancangan peraturan daerah (Raperda). Raperda pertama tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026. Kedua, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali.
Koster memaparkan sederet rencana APBD Bali Tahun 2026 kepada pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali. Satu di antaranya target pendapatan daerah di Bali tahun 2026 mendatang sebesar Rp5,3 triliunan.
“Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp5,3 triliun lebih, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp3,9 triliun lebih,” kata Koster di Kantor Gubernur Bali, pada Senin (29/9/2025).
Lalu, bagaimana rincian rencana PAD Bali mendatang? Ini angka selengkapnya.