Sementara itu, Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati, menyampaikan bahwa kegiatan IP Tourism, dan Mobile IP Clinic ini merupakan agenda kedua kalinya. Sebelumnya telah dilaksanakan penyerahan sertifikat dan surat pencatatan KI pada 16 Januari 2022 lalu di Art Center, Denpasar. Sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap hasil kegiatan intelektual, baik hak cipta, kreasi, maupun inovasi masyarakat Bali.
Pendaftaran KI di Bali difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Bali melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali bersama Kemenkumham Bali, sentral KI yang ada di kabupaten/kota, sentral KI yang dikelola perguruan tinggi di Bali. Serta para pelaku usaha UKM dan IKM.
“Pada tahun 2019-2022 telah terbit 207 sertifikat. Terdiri dari KI kepemilikan komunal 28 sertifikat. Terdiri dari 19 sertifikat ekspresi budaya tradisional, 6 sertifikat indikasi geografis, dan 1 sertifikat pengetahuan tradisional. Dan KI kepemilikan personal sebanyak 179 sertifikat. Berupa hak cipta 132 sertifikat, hak paten 2 sertifikat, hak merek 45 sertifikat,” jelas Cok Ace.
Pada kesempatan yang sama, Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, juga meraih penghargaan sebagai Pelopor Project Intellectual Property & IP Tourism sebagai Booster Kreativitas dan Inovasi untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Bali. Ia berharap hal ini dapat menjemput potensi-potensi KI di daerah dan mendorong melalui pengembangan agen diseminasi KI serta peningkatan permohonan KI domestik dan pelindungan KI secara nasional.