Denpasar, IDN Times - Arak sebagai minuman beralkohol khas Bali mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. Perhatian tersebut berupa penempatan produk arak Bali di pusat perbelanjaan hingga area gerai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Perjalanan arak di Bali kian melesat sejak adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali. Menyusul kemudahan perizinan dan skema usaha melalui Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Pelaku usaha arak bali, Wayan Juli Arsana, mengatakan skema usaha arak lewat Perumda akan menambah peluang usaha bagi pendatang baru usaha arak.
"Kalau izin alkohol perumda final secara legal, pasti banyak teman-teman yang bisa produksi tapi tidak ada pabrik akan produksi di pabrik alkohol milik perumda," ujar Arsana kepada IDN Times, Sabtu (28/3/2026).
Satu sisi, peningkatan peluang usaha arak dan permintaan di pasaran berdampak pada ketersediaan bahan baku. Arak terbuat dari fermentasi kelapa maupun nira lewat proses penyulingan dan menghasilkan kadar alkohol hingga 50 persen. Bagaimana ketersediaan kelapa di Bali sebagai bahan baku arak? Berikut informasi selengkapnya.
