Denpasar, IDN Times - Senin, 30 juni 2025 suasana Kantor Kejaksaan Tinggi Bali ramai oleh pejabat-pejabat penting. Tampak kehadiran Pangdam IX/Udayana, Danrem 163/WSA, Asintel dan Waasintel Kasdam IX/Udayana, Gubernur Bali, Kajati Bali, Ketua Majellis Desa Adat Provinsi Bali, dan beberapa pejabat lainnya. Mereka berkumpul dalam kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama Bale Kertha Adhyaksa Provinsi Bali.
Kajati Bali, Dr Ketut Sumedana, menegaskan keberadaan Bale Kertha Adhyaksa merupakan bagian dari penguatan lembaga Adat di Bali. Tugas kejaksaan hanya sebagai fasilitator dan advisor di lembaga tersebut yang tujuannya tidak lain untuk menekan perkara sampai masuk ke ranah hukum, sehingga pengadilan adalah ultimum remidium jalan akhir untuk memperoleh keadilan.
"Semua permasalahan atau konflik yang ada di desa diselesaikan dengan konsep musyawarah mufakat, guyub dan mengedepankan kearifan lokal (lokal genius), sehingga negara dan masyarakat tidak mengeluarkan biaya utk berperkara serta masyarakat tidak terjadi resistensi atau konflik berkelanjutan," terangnya.