Pengiriman HRP dari Bali menuju luar Bali. (Dok.IDN Times/istimewa)
Selanjutnya, hewan yang dikirim dipastikan hanya untuk tujuan dipotong, bukan untuk pembibitan. Khususnya untuk babi, wajib langsung masuk ke rumah potong hewan (RPH) daerah tujuan, dan tidak singgah atau transit di daerah wabah ataupun tertular. Selain itu, harus diterapkan biosekuriti yang ketat terhadap hewan yang ke luar maupun alat angkut hewan yang masuk ke Bali.
“Mitigasi penyebaran PMK menjadi perhatian serius jajaran Karantina Pertanian Denpasar sebagai upaya meminimalisir risiko dan dampak yang mungkin terjadi,” ungkap Terunanegara, pada Kamis (2/6/2022) sore.