Pembakaran sampah (IDN Times/Ayu Afria)
Kepala Satpol PP Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan, Pemerintah Kabupaten Badung telah mengatur sanksi terkait pelanggaran pembuangan sampah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016. Sanksi terhadap pelanggar pembuangan sampah yang membuang, menumpuk sampah dan atau benda di jalan diatur dalam pasal 10 (7 a).
Bagi pelanggar yang membuang, menumpuk sampah dan atau benda di jalan, jalur hijau dan taman milik Pemda serta tempat umum diatur dalam pasal 11 h. Kemudian pasal 15 mengatur pelarangan membuang, menumpuk sampah tidak pada tempatnya. Serta pasal 17 (10 c) yang mengatur sanksi bagi pelanggar yang membuang sampah berbau menyengat dan dapat menganggu penghuni sekitarnya.
Ketentuan Pidana terkait Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat tersebut diatur dalam pasal 32 (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal (10) ayat (4), ayat (6) dan ayat (7), pasal 11 huruf a, huruf c, huruf e, huruf g, dan huruf h, Pasal 12 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (2), Pasal 14 ayat (1), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf d, Pasal 18 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 25 huruf a, huruf d dan huruf e, Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) dan Pasal 28, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.
"Belum kita tipiringkan. Minggu lalu baru beri sanksi sosial. Rencana minggu ini surat panggilan sidang tipiring kita berikan. Sidangnya akan dilaksanakan tiap haru Rabu, sesuai agenda dan jadwal yang ditentukan oleh PN Denpasar," ungkapnya.