Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bakar Sampah Bisa Dipidana, Asapnya Merusak Kesehatan
Pembakaran sampah (IDN Times/Ayu Afria)
  • Warga Bali terpaksa membakar sampah karena keterlambatan pengangkutan, sementara pemerintah menegaskan pentingnya pemilahan sampah sebagai solusi utama permasalahan lingkungan.
  • Asap pembakaran sampah terbuka mengandung zat beracun yang dapat memicu gangguan pernapasan serius dan mencemari udara, terutama berisiko bagi anak-anak dan lansia.
  • Pemerintah Kabupaten Badung menyiapkan sanksi tegas sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2016, termasuk pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp25 juta bagi pelanggar aturan sampah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Denpasar, IDN Times - Permasalahan sampah di wilayah Bali tak kunjung selesai. Belum lama ini video aksi pembakaran sampah juga memenuhi media sosial.

Salah satu warga Jimbaran, Nila menyampaikan, terpaksa membakar sampah rumah tangga karena sampah tidak diangkut sejak sebelum lebaran. Pembakaran sampah ini ia lakukan karena jengkel melihat sampah menumpuk dan berbau tidak sedap. Hal yang sama ternyata juga dilakukan oleh tetangganya.

"Semua pada bakar, karena tukang sampah gak mau ngangkat sampah kertas yang ada nasinya. Plastik gitu. Sebulan 40 ribu, seminggu biasanya dua kali lewat," terangnya pada Rabu (8/4/2026).

1. Masyarakat diwajibkan memilah sampah agar bisa diangkut

Ilustrasi tong sampah (Dok.IDN Times/istimewa)

Nila menduga, tidak diangkutnya sampah rumah tangga karena ada permasalahan divendornya. Pasalnya, di blok perumahan lainnya pengambilan sampah berjalan lancar.

Selain itu, sampah tersebut memang belum dipilah karena terkendala lebaran. Masyarakat sekitarnya mengaku belum mendapatkan sosialisasi pemilahan sampah menjadi tiga bagian yakni organik, anorganik dan residu.

"Gang komplek ku bau banget. Gak ngerti salah dimananya," terangnya.

Menganggapi hal tersebut Gubernur Bali, I Wayan Koster meminta agar masyarakat memilah sampah karena hal ini merupakan kunci penyelesaian persoalan. Sedangkan kepada aparat penegak hukum agar mengecek kejadian pembakaran sampah, dan menindak tegas para pelanggar.

"Tidak semua membakar itu buruk. Kalau kayu dibakar, bambu dibakar, bekas upakara itu gak ada masalah. Nah, kalau yang dibakar itu sampah misalnya sampah residu atau sampah jenis lain yang dibakar itu yang dilarang," terangnya.

2. Asap pembakaran berpengaruh terhadap kesehatan

Pembakaran sampah (IDN Times/Ayu Afria)

Tidak hanya di wilayah Badung, beberapa titik di wilayah Denpasar Barat juga sempat tercium asap pembakaran sampah pada malam hari. Asapnya cukup menyengat saluran pernapasan bagi para pengguna jalan dan warga sekitar.

Menurut dokter spesialis paru RSUP Prof I.G.N.G Ngoerah Denpasar, dr. Ni Luh Putu Eka Arisanti, pembakaran sampah terbuka menghasilkan asap beracun yang membahayakan kesehatan masyarakat. Terutama anak-anak, lansia, dan penderita penyakit paru.

Paparan asap ini dapat memicu gangguan pernapasan seperti asma, bronkitis, hingga meningkatkan risiko kanker paru. Selain itu, asap juga mencemari udara dan merusak lingkungan.

"Mari hentikan kebiasaan membakar sampah dan beralih ke pengelolaan sampah yang lebih aman dan ramah lingkungan," terangnya.

3. Pemkab Badung akan menegakkan sanksi soal sampah

Pembakaran sampah (IDN Times/Ayu Afria)

Kepala Satpol PP Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan, Pemerintah Kabupaten Badung telah mengatur sanksi terkait pelanggaran pembuangan sampah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016. Sanksi terhadap pelanggar pembuangan sampah yang membuang, menumpuk sampah dan atau benda di jalan diatur dalam pasal 10 (7 a).

Bagi pelanggar yang membuang, menumpuk sampah dan atau benda di jalan, jalur hijau dan taman milik Pemda serta tempat umum diatur dalam pasal 11 h. Kemudian pasal 15 mengatur pelarangan membuang, menumpuk sampah tidak pada tempatnya. Serta pasal 17 (10 c) yang mengatur sanksi bagi pelanggar yang membuang sampah berbau menyengat dan dapat menganggu penghuni sekitarnya.

Ketentuan Pidana terkait Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat tersebut diatur dalam pasal 32 (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal (10) ayat (4), ayat (6) dan ayat (7), pasal 11 huruf a, huruf c, huruf e, huruf g, dan huruf h, Pasal 12 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (2), Pasal 14 ayat (1), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf d, Pasal 18 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 25 huruf a, huruf d dan huruf e, Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) dan Pasal 28, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.

"Belum kita tipiringkan. Minggu lalu baru beri sanksi sosial. Rencana minggu ini surat panggilan sidang tipiring kita berikan. Sidangnya akan dilaksanakan tiap haru Rabu, sesuai agenda dan jadwal yang ditentukan oleh PN Denpasar," ungkapnya.

Editorial Team