Badung, IDN Times - Sejak Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pertama kali disahkan tahun 2008 lalu, banyak sekali kasus-kasus yang berkaitan dengan ITE terkuak dan telah memakan banyak korban.
Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mencatat, hingga 31 Oktober 2018, terdapat 381 orang di Indonesia dijerat atau dilaporkan telah melanggar UU ITE, khususnya pasal 27 ayat (3) dan pasal 28 ayat (2). Namun, menurut SAFEnet, pelanggar UU ITE tersebut justru merupakan korban karena kekuasaan.
Untuk itu, PAKU ITE (Paguyuban Korban UU ITE) dibentuk sebagai wadah bagi korban UU ITE untuk support group, advokasi, dan pengorganisasian. Karena tahun politik nanti rentan banyak korban yang berjatuhan, dan pembungkaman kritik semakin masif.