Denpasar, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Angkutan Sewa Khusus (ASK) di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Senin kemarin, 8 Septwmber 2025. Rapat paripurna kemarin telah merujuk pada tanggapan dari Gubernur Bali, Wayan Koster, terhadap raperda tersebut. Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, mewakili Koster yang tidak hadir dalam persidangan tersebut.
Perda inisiatif ini ada karena tuntutan dari sopir pariwisata. Mereka berdemo di Gedung DPRD Provinsi Bali pada 6 Januari 2025 lalu. Demo kedua berlangsung pada 25 Februari 2025. Demo itu menuntut enam tuntutan. Satu di antaranya membatasi rekrutmen driver atau sopir hanya ber-KTP Bali.
Polemik sopir harus ber-KTP Bali ini dinilai diskriminatif. Lalu bagaimana tanggapan Pemprov Bali? Berikut informasi selengkapnya.