Klungkung, IDN Times - Nasib kurang beruntung menimpa I Wayan Suparta, seorang warga Desa Peguyangan Kangin yang sehari-hari menggantungkan hidup dari usaha jual beli dan penyewaan kendaraan.
Kini, roda usahanya seolah berhenti total, setelah enam unit kendaraan miliknya disita oleh aparat Kepolisian Resor (Polres) Klungkung terkait dugaan kasus penggelapan.
Tak tinggal diam, Suparta menggugat Polres Klungkung melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Semarapura. Sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan telah digelar Selasa kemarin, 29 Juli 2025..
“Saya tidak bisa bekerja. Semua kendaraan saya disita. Padahal itu sumber penghasilan saya,” kata Suparta setelah sidang.
Didampingi kuasa hukumnya, Ignatius Rhadite Prastika Bhagaskara, Suparta mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam proses penangkapan yang dialaminya.
Ia mengaku tak dibawa ke kantor polisi, melainkan ke sebuah bangunan kosong ketika diamankan secara paksa pada Mei 2024 lalu.
”Bukannya diamankan di pos atau kantor Polres Klungkung, klien kami diamankan di sebuah bangunan kosong,” ungkapnya.