Babak Baru Unfair Trial Polres Klungkung, Korban Ajukan Praperadilan

- Suparta mengaku berupaya untuk bisa mengambil kembali kendaraan miliknya yang disita oleh Polres Klungkung
- Suparta berharap melalui praperadilan, agar penyitaan terhadap mobil miliknya tidak sah secara hukum
- Polres Klungkung pastikan tindakan penyidik sesuai prosedur dan akan menghormati jalannya hukum
Klungkung, IDN Times - Nasib kurang beruntung menimpa I Wayan Suparta, seorang warga Desa Peguyangan Kangin yang sehari-hari menggantungkan hidup dari usaha jual beli dan penyewaan kendaraan.
Kini, roda usahanya seolah berhenti total, setelah enam unit kendaraan miliknya disita oleh aparat Kepolisian Resor (Polres) Klungkung terkait dugaan kasus penggelapan.
Tak tinggal diam, Suparta menggugat Polres Klungkung melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Semarapura. Sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan telah digelar Selasa kemarin, 29 Juli 2025..
“Saya tidak bisa bekerja. Semua kendaraan saya disita. Padahal itu sumber penghasilan saya,” kata Suparta setelah sidang.
Didampingi kuasa hukumnya, Ignatius Rhadite Prastika Bhagaskara, Suparta mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam proses penangkapan yang dialaminya.
Ia mengaku tak dibawa ke kantor polisi, melainkan ke sebuah bangunan kosong ketika diamankan secara paksa pada Mei 2024 lalu.
”Bukannya diamankan di pos atau kantor Polres Klungkung, klien kami diamankan di sebuah bangunan kosong,” ungkapnya.
1. Suparta mengaku berupaya untuk bisa mengambil kembali kendaraan miliknya

Bhagaskara menyebut, Suparta mengalami luka fisik saat ditangkap, termasuk cedera pada bagian telinga, serta enam kendaraan yang disita. Padahal mobil itu aset usaha dan tumpuan ekonomi Suparta.
"Sampai sekarang kendaraan tersebut masih diamankan pihak Polres Klungkung. Kami telah berupaya untuk bisa mengambil kembali kendaraan tersebut karena merupakan sumber penghasilan klien kami," ungkap Bhagaskara.
Satu mobil bisa menghasilkan Rp300 ribu per hari jika disewakan.
2. Suparta berharap melalui praperadilan, agar penyitaan terhadap mobil miliknya tidak sah secara hukum

Melalui permohonan praperadilan ini, Suparta meminta hakim menyatakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan aparat Polres Klungkung tidak sah secara hukum.
Ia juga meminta penyelidikan dihentikan, serta enam kendaraan beserta surat-suratnya dikembalikan dalam waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Tak sampai di situ, Suparta juga menuntut ganti rugi sebesar lebih dari Rp805 juta atas kerugian materiil dan immateriil yang dideritanya.
Ia ingin agar Polres Klungkung memulihkan nama baiknya melalui pemberitaan di lima media cetak nasional dan sepuluh media daring.
Selain itu, ia meminta agar seluruh biaya perkara dibebankan kepada pihak termohon.
3. Polres Klungkung pastikan tindakan penyidik sesuai prosedur

Sementara itu, Kasi Humas Polres Klungkung, AKP Agus Widiono, saat dimintai tanggapan menyatakan proses hukum masih berjalan. Ia menegaskan seluruh tindakan yang diambil oleh penyidik telah dilakukan secara profesional.
“Penyidik kami telah menjalankan tugas sesuai prosedur. Proses sidang masih berlangsung, dan kami akan menghormati jalannya hukum,” tegasnya.