WNA Overstay Lebih dari 60 Hari Tidak Bisa Masuk Indonesia

Imigrasi Bali minta tidak diviralkan demi citra pariwisata

Badung, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai segera mendeportasi 4 orang Warga Negara Asing (WNA) karena melebihi izin masa tinggal atau overstay. Dua di antaranya berasal dari Inggris, dan dua lainnya dari Nigeria.

Mereka masuk ke menggunakan Visa on Arrival (VoA) dan melebihi izin tinggal lebih dari 60 hari.

Baca Juga: Terungkap Modus WNA Punya KTP, Berharap Beli Aset di Bali

1. Pihak imigrasi sudah mendeportasi 45 kasus

WNA Overstay Lebih dari 60 Hari Tidak Bisa Masuk IndonesiaEmpat orang WNA dideportasi oleh Kanim Ngurah Rai. (IDN Times/Ayu Afria)

Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Bali, Barron Ichsan, mengatakan hampir 3 bulan ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah melakukan tindakan administrasi keimigrasian sebanyak 33 kali. Secara keseluruhan di Imigrasi Bali mencatat 63 penindakan kasus administrasi keimigrasian. Rinciannya adalah:

  • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai: 33 penindakan
  • Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar: 18 penindakan
  • Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja: 12 penindakan.

"Dari 63 (penindakan) ini, 20 kasus bayar denda, yang sudah dideportasi ada 45 kasus," kata Barron.

2. Tidak bisa bayar biaya beban overstay, ditangkal masuk Indonesia

WNA Overstay Lebih dari 60 Hari Tidak Bisa Masuk IndonesiaPelayanan permohon Kanim Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai (Dok.IDN Times/Humas Kanwilkumham Bali))

Bagi WNA yang masa overstay-nya di bawah 60 hari, mereka akan membayar denda Rp1 juta per hari, dan masih diperkenankan untuk memperpanjang masa tinggalnya. Apabila overstay lebih dari 60 hari, maka tindakan yang diambil adalah pendeportasian dan penangkalan masuk Indonesia.

"Yang tidak bayar biaya beban setelah deportasi akan kami masukkan daftar penangkalan. Jadi dia tidak bisa masuk lagi ke Indonesia untuk awal jangka waktu 6 bulan pertama. Bisa diperpanjang, diperpanjang sampai dengan tidak terhingga," jelas Barron.

Pihaknya menilai, banyak WNA yang overstay di Bali karena suasana alamnya bagus untuk tempat tinggal, dan nyaman berinteraksi dengan masyarakat.

"Itu yang menjadikan Bali selain tujuan wisata. Juga betah tinggal di sini," ungkapnya.

3. Masyarakat tidak diperkenankan memviralkan pelanggaran WNA, langsung diminta laporan

WNA Overstay Lebih dari 60 Hari Tidak Bisa Masuk IndonesiaPenyalahgunaan pelat nomor kendaraan di Bali. (instagram/moscow_cabang_bali)

Pihaknya mengimbau masyarakat agar melaporkan WNA yang melakukan pelanggaran, dan tidak memviralkan demi citra pariwisata Bali. Masyarakat bisa mengadukannya langsung ke kantor imigrasi atau melalui laman pelaporan.

"Kepada masyarakat saya mengimbau agar tidak sungkan-sungkan, tidak takut-takut untuk melaporkan segala kejadian pelanggaran yang dilakukan oleh WNA, khususnya di wilayah Bali," terang Barron.

Catatan pelanggaran keimigrasian paling banyak adalah kasus penyalahgunaan izin tinggal dan overstay dengan dominasi warga Rusia, dan Britania Raya.

4. Ada penurunan kedatangan WNA ke Bali

WNA Overstay Lebih dari 60 Hari Tidak Bisa Masuk IndonesiaTerminal Kendatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Maret 2023. (IDN Times/Ayu Afria)

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Sugito, menambahkan adanya penurunan kunjungan wisatawan asing ke Bali. Pada Januari 2023 tercatat kedatangan sebanyak 334 ribu, dan Februari 2023 tercatat 320 ribu. Dominasi kedatangan adalah warga Australia, India, dan Rusia.

"Januari ke Februari itu kan terjadi penurunan. Akibat Januari itu imbas dari Desember. Kan seperti itu," ungkap Sugito.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya